FITRAH.SCH.ID – Undang Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi angin segar bagi profesi PPPK. Bagaimana tidak, melalui UU tersebut, PPPK kini bisa mendapatkan porsi hak dan kewajiban yang hampir setara dengan PNS. Setelah terbitnya undang-undang tersebut, landasan kesejahteraan PPPK semakin jelas.
Dampaknya, tak heran bagi kalangan profesional untuk switch karir menjadi ASN PPPK. Namun, terdapat beberapa hal penting khususnya bagi kalangan fresh graduate. Apa saja? Yuk simak hal penting yang perlu diperhatikan sebelum mendaftar PPPK
Daftar Isi
Menggunakan Sistem Kontrak
Berbeda dengan ASN PNS yang memiliki masa kontrak seumur hidup. ASN PPPK hanya memiliki masa kontrak minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Sebagai bagian dari kepegawaian pemerintah, ASN PPPK memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas yang telah ditetapkan sesuai dengan bidang keahliannya. Meskipun menggunakan sistem kontrak, ASN PPPK tetap tunduk pada aturan dan regulasi yang berlaku dalam administrasi kepegawaian pemerintah serta memiliki hak-hak tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka berperan penting dalam mendukung pelaksanaan program-program pemerintah dan memberikan kontribusi positif dalam penyelenggaraan layanan publik.
Tidak Ada Kenaikan Pangkat / Jabatan
Dalam sistem perjanjian kerja, ASN PPPK memiliki peran yang penting dalam menjalankan tugasnya untuk mendukung penyelenggaraan layanan publik. Namun, berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), ASN PPPK tidak memiliki kenaikan pangkat atau jenjang selama masa perjanjian kerja mereka. Artinya, jabatan yang mereka miliki saat awal kontrak akan tetap melekat pada mereka hingga berakhirnya kontrak tersebut.
Meskipun demikian, penting untuk dicatat bahwa meskipun tidak ada kenaikan pangkat, ASN PPPK tetap memiliki hak-hak yang sama dengan PNS. Mereka memiliki hak untuk menerima gaji dan tunjangan yang sesuai dengan jabatan dan masa kerja mereka, serta mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan sosial seperti halnya PNS.
Pengembangan Kompetensi berlaku 1x Masa Perjanjian Kerja
Dalam konteks Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), penting untuk dicatat bahwa kebijakan Pengembangan Kompetensi berlaku hanya sekali selama masa perjanjian kerja. Artinya, ASN PPPK memiliki kesempatan untuk mengembangkan kompetensi mereka melalui program-program pelatihan atau pendidikan dengan dana alokasi instansi, namun kesempatan ini hanya berlaku satu kali selama masa kontrak berlangsung.
Pengembangan kompetensi menjadi hal yang sangat penting bagi ASN PPPK untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan mereka dalam melaksanakan tugas. Dengan demikian, program pengembangan kompetensi ini menjadi momen yang berharga untuk ASN PPPK guna memperluas pengetahuan dan keterampilan mereka sesuai dengan tuntutan pekerjaan dan perkembangan lingkungan kerja.
Kelebihan dan Kelemahan PPPK bagi Fresh Graduate
Pendaftaran PPPK dikhususkan bagi kalangan profesional yang telah memiliki pengalaman kerja minimal selama 2 tahun. Jadi, fresh graduate tidak bisa mendaftar PPPK. Olehkarena itu, jika kamu ingin berkarir sebagai PPPK, pastikan kamu telah memiliki pengalaman kerja selama 2 tahun di bidang yang kamu inginkan ya.
Nah, bagaimana jika sudah memenuhi syarat pengalaman 2 tahun? Tetap pertimbangkan ketiga aspek tersebut ya.
Itulah ketiga hal yang wajib dipertimbangkan sebelum mendaftar PPPK. Sharing is Caring! Selamat mencoba.








